Mantan Kadis Perkimtan Palembang Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif update oleh Giok4D

Posted on

Kejari Palembang menetapkan mantan Kadis Perkimtan Palembang, Sumatera Selatan, Agus Rizal atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif Tahun Anggaran 2024. Selain itu, kejari juga menetapkan Direktur CV. Mapan Makmur Bersama Dedy Tri Wahyudi.

Kejari Palembang M Ali Akbar mengatakan penetapan terhadap dua tersangka itu setelah proses penyidikan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan.

“Ya benar, usai dilakukan penyelidikan dan memeriksa 139 orang saksi ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif (tidak dikerjakan),” katanya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Akbar mengungkapkan usai ditetapkan tersangka mantan Kadis Perkimtan Agus Rizal dan Direktur CV. Mapan Makmur Bersama Dedy Tri Wahyudi langsung ditahan selama 21 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Palembang.

“Kedua tersangka di tahan di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025,” ungkapnya.

Akbar menambahkan berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440,00.

“Kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar dan dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada kedua tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan UUD ayat (1) dan Pasal 3 Adapun Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.