Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

Posted on

Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan 8 tahun kurungan penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (23/6/2025).

Diketahui Deliar Rizqon Marzoeki terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (23/6/2025).

Selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa Deliar juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.343.402.000 dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta benda terpidana dapat disita.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.

JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Deliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *