Sidang Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (28/8/2025).
Brisvo Diansyah, mantan Plt Kadisperindag PALI menjadi terdakwa yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.
Selain Brisvo, pihak ketiga yakni bernama Muhtanzi Basyir yang disebut ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan juga turut dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa terjerat kasus korupsi terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada anggaran tahun 2023.
Dari total pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan praktik penyimpangan.
Menurut JPU, modus yang dilakukan kedua terdakwa berupa dugaan markup dan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan. Diantaranya pada delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, hingga anyaman.
Maka atas yang telah diuraikan JPU, kedua terdakwa yakni Brisvo dan Muhtanzi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa memiliki sikap yang berbeda.
Penasihat hukum Brisvo menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan. Sementara itu, penasihat hukum Muhtanzi, M. Al Faishal, memilih tidak mengajukan eksepsi. Ia menyebut pihaknya lebih memilih langsung masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.
“Klien kami hanyalah pihak swasta yang bekerja sesuai dengan prosedur. Tidak ada niat ataupun peran dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, kami akan buktikan di persidangan bahwa ia tidak bersalah,” ungkap Al Faishal usai sidang.
Hakim Ketua Pitriadi kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Brisvo.