Arisman, mantan penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, yang korupsi APBDes Rp 860 juta tahun 2021 sudah jadi tersangka. Ternyata, uang korupsi itu dipakai tersangka untuk membayar utang dan judi online.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan uang korupsi APBDes digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang pelaku, pembayaran rumah sakit, membeli tanah kaplingan, biaya sekolah anak, bermain judi slot,hiburan dan untuk kepentingan pribadi lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka Arisman menyalahgunakan jabatannya sebagai Pj Kades hingga merugikan negara sekitar Rp 860.635.952,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Yunar menyebut, uang tersebut bersumber dari Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, yang mana uang tersebut dari Dana Desa (DD) sebesar 999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.
“Uang DD dan ADD Desa Karang Tanding diperuntukan untuk pembangunan PAUD dan Rehab Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.Namun uang tersebut tidak diperuntukan untuk semestinya,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan DD dan ADD Desa Karang Tanding TA 2021. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 860.635.952, berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.
“Adanya temuan tersebut Inspektorat memerintahkan Arisman untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 9 September 2022,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya tersangka dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” tegasnya.