Massa Geruduk PN Lubuklinggau Minta Terdakwa Maling Sawit Dibebaskan

Posted on

Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan juga masyarakat Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Mereka meminta terdakwa Yatman yang dituduh mencuri sawit senilai Rp 134 ribu sudah divonis sebulan penjara agar dibebaskan.

Diketahui Yatman ditangkap di kebun sawit miliknya di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (8/12/2025). Ia ditangkap lantaran diduga mencuri lima janjang buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan senilai Rp 134 ribu.

Saat dilakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Jumat (12/12/2025), terdakwa Yatman dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan divonis satu bulan penjara.

Tak terima dengan hasil tersebut, warga beserta mahasiswa dan pihak keluarga terdakwa pun melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (16/12/2025).

Anak terdakwa Yatman yakni Endang Nopriono mengatakan jika ayahnya menemukan buah sawit tersebut di tengah kebun miliknya sendiri.

“Padahal ayah saya ini sudah tiga hari tidak ke kebun dan pas hari keempat pas membersihkan kebun dia menemukan barang tersebut. Tapi ayah saya menjelaskan bahwa barang itu tidak tahu punya siapa dan itu posisinya di tengah-tengah kebun, dengan tidak kesengajaan dia mengambil buah itu dan langsung disergap oleh PT Evan,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Selasa (16/12/2025).

Endang mengatakan ayahnya ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan sebanyak empat orang. Ia mengaku jika ayahnya saat itu ditodong menggunakan senjata api jenis pistol oleh mereka.

“Pansus PT yang berjumlah empat orang yang nangkap. Pas penangkapan juga ada pengancaman dengan menodongkan pistol di area kepala ayah saya kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas. Untuk pengancaman ini pasti kita usut sampai tuntas karena itu sudah tindak pidana pengancaman dan kami pihak keluarga tidak senang,” ujarnya.

Endang mengaku pihaknya sudah mencoba melakukan negosiasi untuk perdamaian dengan pihak perusahaan tersebut, namun ditolak dan terdakwa Yatman tetap disidang.

“Sudah mau kita ganti kerugian tapi pihak PT tidak mau. Barang itu juga sudah dikembalikan ke PT lagi tapi ayah saya tetap menanggung hukuman dan divonis satu bulan kurungan penjara. Itu yang kami yang tanyakan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.

Mendengar hasil vonis tersebutlah pihak keluarga tidak setuju karena terdakwa Yatman tidak mencuri dan tidak diberikan kesempatan untuk pembelaan hingga akhirnya ia divonis satu bulan.

“Harapannya dibebaskan karena itu tidak salah, karena dia menebas darn menemukan buah itu di tengah-tengah kebun sendiri, tapi dituduh mencuri,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Lubuklinggau Erif Erlanga menjelaskan sidang terdakwa Yatman sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi tuntutan meraka supaya pengadilan bisa meninjau kembali hasil dari perkara tersebut dan mengeluarkan putusan. Namun sudah saya sampaikan bahwa perkara tersebut sudah disidangkan dan tipiring itu pemerikasaannya cepat dan putusannya pidana penjara satu bulan dengan berbagai pertimbangan dan keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa,” katanya.

Meskipun begitu, Erif menjelaskan jika pihak keluarga terdakwa sendiri sudah mengajukan banding dan nantinya perkara tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Palembang.

“Selama persidangan terdakwa tidak mengakui mengambil buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari. Namun Perkara itu berdasarkan Pasal 206 ayat 3 KUHAP, perkara tindak pidana ringan bisa mengajukan banding yang mana dari terdakwa kemarin sudah mengajukan banding,” ungkapnya.

“Artinya perkara itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum selesai. Jadi nanti akan diperiksa lagi di Pengadilan Tinggi Palembang. Tapi putusannya sudah pasti, namun hukumannya bisa tetap, turun, atau naik, tergantung pertimbangan hakim yang bersangkutan,” lanjutnya.