Mengapa Gagal Dapat BSU 2025? Ini Penjelasan Alasannya

Posted on

Penerima bantuan subsidi upah (BSU) dapat diketahui melalui website BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP. Lantas, kenapa pekerja gagal dapatkan BSU Ketenagakerjaan?

Pemerintah menjadwalkan pencairan BSU pada minggu kedua Juni 2025. Pekerja diminta untuk memastikan data diri termasuk dalam penerima atau bukan. Sejumlah orang gagal mendapatkan BSU Ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai penerima.

Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan sehingga pekerja tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 600.000. Berikut penjelasan alasan gagal mendapatkan BSU 2025 yang perlu diketahui. Yuk, simak dan pahami.

Dikutip infoFinance, tidak semua pekerja termasuk penerima BSU 2025. Peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Adapun syarat atau kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah

4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Pastikan upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.

Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan, sejumlah kendala atau penyebab yang membuat seseorang gagal mencairkan BSU antara lain:

1. Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2. Sudah menerima bantuan lain seperti PKH

3. Data rekening duplikasi, tidak aktif, tidak valid, dibekukan.

4. Tidak sesuai dengan NIK

5. Tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Dalam informasi resmi Kemnaker, pekerja atua buruh tidak bisa mendaftar mandiri secara online maupun offline. Setiap penerima BSU disaring melalui proses validasi dan verifikasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Apabila pekerja diminta untuk mengisi formulir yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta data sebagai calon penerima, dapat dipastikan itu tidak benar.

Penerima dapat memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak melalui link BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan hanya memerlukan nomor NIK KTP dan data diri lainnya.

1. Buka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik “Cek Status Penerima BSU”

3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik “Lanjutkan”

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik “Lanjutkan”

Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” setelah mengisi data diri.

Sementara yang berhasil melakukan pengecekkan akan mendapatkan notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbar yang sudah didaftarkan.

Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Itulah penjelasan alasan seseorang gagal mendapatkan BSU 2025. Semoga membantu, ya.

Tidak Terdaftar BSU 2025

Penyebab Gagal Dapat BSU 2025

Apakah Bisa Mendaftar BSU 2025 Sendiri?

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek BSU 2025 Offline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *