Ombudsman RI perwakilan Jambi tengah menyoroti soal maraknya pengelolaan parkir liar di setiap kawasan Jalan di Kota Jambi. Pengelolaan parkir liar ini berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan warga.
“Praktik parkir ilegal tentu sangat membuat masyarakat resah, selain mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan tidak resmi atau pungli. Ini sudah termasuk dalam bentuk maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Saiful mengatakan pengelolaan parkir di Kota Jambi saat ini sudah semakin Semrawut. Banyaknya parkir-parkir liar di jalanan juga tentunya membuat keresahan oleh warga. Apalagi sejauh ini, Ombudsman telah banyak menerima pengaduan soal maraknya parkir liar di Kota Jambi.
“Ini namanya sudah masuk pungli yang namanya pungutan liar uang parkir itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana, jadi saya minta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menertibkan parkir liar ini,” ujar Saiful.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan parkir liar yang sudah semakin marak terjadi ini harus segera diselesaikan. Ini juga bentuk pemda dalam memberikan kenyamanan buat masyarakatnya bukan cuman diam sehingga malah merugikan warga banyak.
Bahkan, dia juga menerangkan bahwa selama ini banyak ditemukan di lapangan soal parkir liar yang tidak menggunakan karcis asli dari pemda. Padahal parkir yang memiliki karcis itu disebut Saiful merupakan bagian pemasukan buat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pengelolaan parkir ini sudah tidak profesional, ya pastinya dapat mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Parkir semrawut ini bisa menyebabkan PAD bocor dan hanya dinikmati segelintir orang, lalu parkir liar juga buat masyarakat dirugikan,” terang Saiful.
Saiful menyebut, masyarakat Kota Jambi sangat berhak menikmati infrastruktur jalan yang aman dan lancar. Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai aturan merupakan bentuk perampasan hak publik dan itu wajib harus ditertibkan.
“Jadi kami minta Dishub Kota Jambi serta pihak terkait segera memperbaiki tata kelola perparkiran ini. Terutama buat masyarakat, mari aktif melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran ini,” kata Saiful.
“Masyarakat bisa laporkan ke Dishub, jika Dishub tidak respon silahkan datang ke Ombudsman. Layanan publik ini harus berjalan adil dan transparan buat masyarakat bukan jadi ajang pungli,” lanjut dia.