Tiga bandar udara (bandara) di Tanah Air kembali berstatus internasional. Ketiganya yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Dilansir infoFinance, Kementerian Perhubungan kembali membuka tiga status bandara di Indonesia menjadi bandara internasional, setelah sebelumnya sempat dicabut status internasionalnya pada masa pandemi Covid-19 .
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan pihaknya kembali membuka status internasional ketiga bandara itu karena saat ini sudah adanya peningkatan traffic dibandingkan pada masa Covid-19. Menurutnya, pembukaan status ini juga dilakukan sebagai bagian strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Sekarang traffic-nya sudah melebihi dari pada saat Covid-19, ini yang kita buka. Jadi kita memiliki penekanan kepada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi salah tiga, di antaranya ya tiga pertimbangan kenapa kita kembali buka statusnya,” kata Dudy di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dudy menjelaskan, pemberian status bandara internasional diberikan selama 2 tahun dan akan kembali dilakukan evaluasi terkait efektivitas dari bandara tersebut terhadap perekonomian dan pariwisata di daerah tersebut.
Pihaknya juga akan kembali membuka status bandara internasional di berbagai bandara di Indonesia. Hanya saja pembukaan status tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan.
“Kita kasih 2 tahun dan akan kita evaluasi. Karena memang salah satu pemerimbangannya adalah kita berharap dengan dibukanya itu ada wisatawan luar negeri yang masuk,” katanya.