Menteri Iftitah Ingin Masalah Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Selesai

Posted on

Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerjanya di Jambi. Kedatangannya dengan tujuan penyelesaian permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

“Saya akan berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan,” kata Mentras Iftitah Sulaiman, Kamis (21/8/2025).

Permasalahan lahan transmigrasi di Kabupaten Muaro Jambi ini yakni p eserta TSM Desa Gambut Jaya sebanyak 200 KK belum mendapatkan lahan atau hak sepenuhnya yang sudah dijanjikan berupa dua hektare tanah.

Saat ini, lahan yang dijanjikan itu hanya terealisasi sekitar 0,75 hektar untuk satu kepala keluarga. Permasalahan ini sudah belasan tahun berjalan namun lahan yang dijanjikan negara tak kunjung nyata.

Karena itu, Mentras Iftitah ke Jambi melakukan pertemuan bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno serta Anggota DPR RI dapil Jambi Edi Purwanto dan stakeholder lainnya dalam bahas soal TSM IV Gelam Baru. Pertemuan ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (20/8).

Menteri Iftitah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik atas masalah tersebut. Mulai dari koordinasi dengan berbagai pihak lalu upaya mediasi serta jika tidak bisa maka upaya tempuh jalur hukum dilakukan pula. Menurut dia, berbagai cara akan dilakukan oleh pihak Kementerian Transmigrasi dalam setiap persoalan TSM IV Gelam Baru.

“Yang pasti saya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mediasi juga dilakukan, dan jika diperlukan jalur hukum, kita juga akan menempuhnya. Keterangan saksi-saksi, termasuk dari tokoh setempat, akan sangat penting dalam proses ini,” tegasnya.

Menteri Iftitah juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk menguatkan pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk di Jambi.

Tahun ini, Kementerian Transmigrasi akan mengirim dua tim dari perguruan tinggi ternama guna melakukan penelitian potensi ekonomi di kawasan Transmigrasi Melolo, NTT. Sementara itu, pada tahun depan, pemerintah juga berencana memberikan beasiswa kepada 100 mahasiswa pascasarjana.

“Kami berencana membangun Kampus Patriot di kawasan ini dengan empat jurusan utama, yaitu Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro. Para mahasiswa akan belajar sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan lokal. Harapannya, kawasan transmigrasi ini mampu melahirkan ahli-ahli industri gula yang ke depan dapat menjadi rujukan nasional,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V, Edi Purwanto, turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Transmigrasi di Jambi.

“Terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah hadir. Sejak pertama kali saya menjadi anggota DPR RI, saya sudah menyampaikan kepada beliau terkait permasalahan transmigrasi yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Alhamdulillah, kali ini beliau hadir langsung dan mudah-mudahan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Edi menambahkan, pada 30 Juni lalu Komisi V DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian Transmigrasi. Dari hasil rapat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian.

“Pertama, wilayah transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan hutan agar para transmigran mendapatkan kepastian hukum, khususnya di Provinsi Jambi. Kedua, pembenahan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan Agraria dan Tata Ruang, menjadi fokus progres kami,” jelas Edi.

Permasalahan TSM IV itu berupa pengembangan lahan pencadangan Gelam II, III, dan IV untuk program UPT TSM IV tidak mendapat pengakuan dari pihak ATR/BPN Muaro Jambi. Peserta TSM Desa Gambut Jaya sebanyak 200 KK saat ini belum mendapatkan sekitar 2 hektar atau Lahan Usaha 1,19 Ha per KK.

Terkait hambatan penyelesaian masalah, pihak BPN menyatakan telah menerbitkan SHM sesuai Prosedur Skema Redistribusi Tanah dikarenakan Pengembangan Lahan Pencadangan untuk Program TSM IV tersebut tidak berstatus HPL.

Adanya indikasi cacat prosedur karena mekanisme penerbitan SHM melalui skema Redistribusi Tanah yang juga harus berpedoman pada Keppres Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform, dengan melalui beberapa tahapan proses.

Sementara dokumen yang diklaim menjadi Dasar hanya selembar rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir tanpa melibatkan unsur-unsur instansi lainnya. Dugaan ada unsur pidana ini sempat masuk dalam penyelidikan Kejaksaan namun sampai saat ini belum ada kelanjutan.

“17 tahun sudah para peserta TSM IV Gambut Jaya di Sungai Gelam, tapi masih ada bagian hak yang belum didapatkan, belasan rapat dan surat telah dilayangkan, banyak pihak telah dilibatkan namun belum sampai pada tujuan,” ujar Edi Purwanto.

Maka dari itu, Edi berharap agar persoalan jika kunjungan Menteri Transmigrasi ke Jambi bisa mendapatkan poin penting dan dapat menyelesaikan cepat masalah itu.

“Pada hari ini di hadapan Pak Menteri Transmigrasi RI, kami mohon untuk dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka menyelesaikan masalah ini,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *