Misteri Ikat Pinggang yang Menjerat Leher Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Posted on

Ikat pinggang yang menjerat leher almarhum Ragil Alfarisi di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, masih menjadi misteri. Meski telah menyeret dua eks anggota polisi, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra, kepemilikan ikat pinggang masih tanda tanya.

Lima orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang untuk dua terdakwa, Yuyun dan Faskal, di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (23/5/2025). Sidang pemeriksaan saksi berlangsung dari pagi hingga malam hari ini, dipimpin Hakim Ketua, Roro Endang Dewi Nugraheni, dan hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan.

Kelima saksi yang diperiksa di antaranya Mukti, Maskur, dan Effendi, mereka merupakan warga Desa Tanjung, Kumpeh Ilir. Lalu, Rayendra, anggota Reskrim Polsek Kumpeh Ilir, dan Mardotillah, pegawai harian lepas (PHL) Polsek Kumpeh Ilir.

Lima saksi tidak ada yang melihat maupun mengetahui keberadaan ikat pinggang saat kejadian. Jaksa Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen menanyakan satu persatu saksi soal ikat pinggang hingga memperlihatkan barang bukti ikat pinggang.

Saksi Rayendra, mengaku bahwa pada malam saat kejadian 4 September 2024, anggota piket Polsek Kumpeh Ilir bernama Heri Sukamto sempat mengirimkan foto kondisi korban dan foto Polsek yang rusak akibat penyerangan warga yang kesal atas kematian Ragil.

Foto itu dikirim ke grup besar Polsek Kumpeh Ilir, sebelum akhirnya foto itu, pangakuan Rayendra dihapus oleh Heri Sukamto. Rayendra menggambarkan kondisi Ragil dalam foto itu bersandar di dinding besi sel, dan kepalanya menyender miring.

“Posisi (Ragil) di dalam sel tahanan. Nggak pakai baju, dan pakai celana,” ujar Rayendra menggambarkan foto korban.

Jaksa bertanya apakah melihat ikat pinggang dalam foto tersebut. Rayendra menjawab “Tidak.” Jaksa juga menunjukkan ikat pinggang dan dijawab Rayendra tidak pernah melihat ikat pinggang berwarna krem barang bukti yang menjerat di leher Ragil.

Di kesempatan yang sama, hakim juga bertanya soal standar operasional prosedur (SOP) tahanan di sel kepada Rayendra, apakah boleh tahanan mengenakan ikat pinggang. Kemudian ditimpal Rayendra, “Tidak boleh, Yang Mulia.”

Pengakuan yang sama juga diberikan saksi Mardotillah. Di samping tugasnya sebagai PHL, Mardotilah mengaku kenal dengan Ragil karena teman sekolah dan satu kampung.

Hakim sempat bertanya, apakah Ragil sejak sekolah suka memakai ikat pinggang. Mardotillah menjawab kurang mengetahui.

Di sisi lain, Mardotillah juga mengaku sempat melihat foto kondisi Ragil di dalam sel tahanan yang dikirim ke grup WhatsApp Polsek Kumpeh Ilir. Namun, dia mengaku tak mengetahui adanya ikat pinggang, maupun saat jaksa menunjukkan ikat pinggang. “Tidak tahu saya,” ucapnya.

Kesaksian soal ikat pinggang ini, juga ditanyakan pada saksi Mukti. Mukti ialah saksi yang menolong evakuasi Ragil di sel tahanan.

Malam saat kejadian, Mukti berada di Koramil Kumpeh Ilir berjarak 200 meter dari Polsek. Mukti mendengar suara teriakan minta tolong dari arah Polsek, yang ternyata suara Hartono anggota Piket Polsek Kumpeh Ilir.

Mukti bergegas langsung ke Polsek dan menemui Hartono yang memberi tahu bahwa ada tahanan gantung diri. Mukti kemudian ikut membantu saat evakuasi Ragil.

Namun, saat masuk ke dalam area sel, Mukti mengaku melihat Ragil sudah berada di depan sel dan pintu sel dalam keadaan sedikit terbuka.

Saat ditanya jaksa soal ikat pinggang, Mukti mengaku tidak melihat. Bahkan saat ditunjukkan ikat pinggang, Mukti juga tetap mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat ikat pinggang tersebut.

“Nggak lihat ada di leher,” kata Mukti.

Keterangan yang sama juga diberikan saksi Maskur dan Effendi yang tidak melihat dan mengetahui soal ikat pinggang itu. Maskur dan Effendi diketahui sebagai saksi yang pada saat kejadian berada di depan Polsek Kumpeh Ilir.

Tes Poligraf Yuyun dan Faskal Berbohong

Dua terdakwa Yuyun dan Faskal, juga dilakukan tes poligraf oleh Puslabfor Bareskrim Polri, sebelum perkara naik ke persidangan. Dalam surat dakwaan keduanya diperiksa tes poligraf pada 11 Desember 2024.

Mengutip surat dakwaan bahwa terdakwa Yuyun Sanjaya berbohong saat mengatakan tidak membenturkan kepala Ragil ke tembok dan berbohong saat mengatakan tidak menggantung tubuh Ragil di Ruang Tahanan.

Lalu, terhadap Saksi Faskal didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa Faskal berbohong saat mengatakan tidak menggantung tubuh Ragil di Ruang Tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *