Mutasi Eselon II Dialihkan ke Pusat dalam RUU ASN, Ini Pendapat Al Haris

Posted on

Gubernur Jambi Al Haris berharap adanya pengkajian kembali terkait adanya ide dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN mengenai jabatan eselon II ke atas dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemerintah pusat. Langkah itu, menurut Al Haris, akan mengganggu kinerja pemda karena tidak ada yang dapat memonitor perilaku ASN di daerah.

“Kalau menurut saya soal ini terlalu panjang Birokrasinya itu. Mohon maaf lah ya, yang menilai itu kita bagaimana perilaku ASN di daerah perilakunya background-nya, take record-nya, kinerjanya, kan kita yang menilai sebagai kepala daerah ya kan, kalau pusat yang diberikan soal itu saya kira ini siapa yang mengawasinya,” kata Al Haris seusai melakukan rapat kerja dengan agenda Dengar Pendapat Bersama Anggota Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Al Haris juga mencontohkan soal adanya peralihan ASN dari daerah ke pusat itu seperti Polisi Hutan atau Polhut. Di mana peralihan itu membuat daerah tidak punya kekuatan lagi dalam mengawasi kewenangan di daerahnya.

“Ini contohlah ya saat pemerintah menarik kewenangan daerah tentang kehutanan ya kan, di daerah kami itu banyak yang namanya hutan lindung begitu ditarik ke pusat lengkap dengan infrastrukturnya contoh Polisi Hutan (Polhut) ditarik pusat, kami tidak lagi bisa razia-razia lagi,” ujar Al Haris.

“Mohon maaf lah ya, ini misalnya yang tadinya kita punya hutan lindung yang cukup baik, datang perambah hutan, dia buka lahan, kami tidak punya kewenangan lagi untuk mencegahnya tadinya, aturan dulu kita punya Polhut bisa memberikan sanksi kepada mereka cepat, kini tidak bisa lagi ya kan akibat sudah diambil alih pusat semuanya sama seperti ide peralihan ASN ini,” tambahnya.

Menurut Al Haris, yang menggunakan ASN mulai dari Eselon II dan I itu adalah kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jika seandainya ide itu di sahkan lalu ASN Eselon II keatas bukan lagi diurus daerah maka sulit mengatur perilaku ASN itu.

Apalagi, jika seandainya ASN itu memiliki kaitan masalah atau perilaku buruk, maka sulit bagi kepala daerah untuk memberikan sangsi tegas secara cepat.

“Ini kan yang memakai ASN itu di daerah, gubernur, bupati dan walikota-nya, juga yang menilai hari-hari mereka adalah kepala daerahnya. Jika seandainya mereka punya masalah hukum atau masalah yang lainnya di daerah, kita kan lama lagi untuk mengambil alih Saya kira ini perlu kajian kajian-kajian lagi soal ide ini,” terang Al Haris.

Al Haris menyebut kajian itu sangat penting karena menyangkut soal kaitan di daerah. Al Haris tidak ingin, dengan kemudian disahkannya ide di RUU ASN tersebut maka akan menghambat sistem kerja pemerintah di daerah nantinya.

“Tentu jika kita meminta program ini dikerjakan, program daerah ini dijalankan bisa jadi karena tidak memiliki kaitan tidak diutamakan. Contoh. Lalu kalau misalnya ada anak buah saya nakal, terlibat narkoba misalnya, kemudian ditahan begitu dia inkrah langsung kita berhentikan kan jelas cepat,” sebut Al Haris.

Munculnya ide soal peralihan ASN mulai dari Eselon II ke atas ini disebut karena adanya ketidaknetralan ASN di Pemilu. Maka dari itu, ide peralihan ASN mulai dari pengangkatan atau pemberhentian Eselon II ke atas digaungkan.

Namun, mengenai soal ketidaknetralan ASN ini menurut Al Haris bukan harus mengalihkan kewenangan di daerah. Dia menyimpulkan jika ingin melihat ASN netral maka cabut hak pilih mereka di Pemilu.

“Jadi sama seperti TNI, Polri. ASN juga tidak bisa memilih, kalau mereka masih diberikan hak pilih tentu mereka punya daya dukung sehingga muncullah calon-calon yang akan didukung oleh ASN tersebut. Maka dari itu jika ingin ASN netral jangan ada pilihan politik buat ASN, maka pastinya mereka akan terlibat dengan praktik politik praktis,” jelas Al Haris.

Oleh karena itu, Al Haris mengatakan agar soal ide peralihan ASN dari daerah ke pusat perlu dikaji secara matang kembali agar tidak tumpang tindih.

“Jadi ada baiknya dikaji lagi soal ini saya kira,” tegas Al Haris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *