Seorang narapidana yang baru bebas bersyarat bernama Ramadani (28), ditangkap polisi usai mencuri kotak amal masjid di Kota Jambi, Jambi. Pelaku diamuk massa usai kepergok warga.
Aksi pencurian kotak amal itu terjadi di Masjid Al Hazrah di Perumahan Aster Biru, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan usai ditangkap warga, pelaku diamankan oleh Polsek Jambi Selatan. Dalam aksinya, pelaku telah berhasil membongkar kotak amal yang berada di luar masjid menggunakan kunci inggris.
“Saat ditangkap, pelaku sudah berhasil diambil dan sudah disimpan di dalam tas berjumlah perkiraan Rp 3 juta,” kata Junaidi, Selasa (13/1/2025).
Junaidi mengatakan pelaku ke lokasi seorang diri dengan meminta antar oleh seseorang yang tak dikenalnya. Selanjutnya, pelaku sempat meminta seseorang tersebut untuk membantu menghubungi ibunya dan meminta dijemput di kawasan tersebut.
“Dia turun numpang dengan orang, menurut pengakuannya tidak kenal. Dia membongkar kotak amal, dia minta hubungi ibunya minta jemput di TKP,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, ibunya tak mengetahui jika anaknya tersebut telah mencuri kotak amal tersebut. Setelah sampai di lokasi, ibunya pun terkejut melihat pelaku telah ditangkap warga.
“Ibunya tidak tahu bahwa dia mencuri, dan ibunya cuma tahu menjemput,” ujar Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Junaidi, pelaku masih berstatus narapidana bebas bersyarat. Pelaku baru saja bebas dari Lapas Narkotika Muara Sabak pada bulan November 2025.
“Keterangannya dia bebas bersyarat atas kasus narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ramadani kembali mendekam di sel tahanan. Dalam aturan pembebasan bersyarat, pelaku harus kembali menyelesaikan sisa masa tahanannya. Dia akan dijerat Pasal 476 tentang pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.







