Ninja Sawit Nyaris Dimassa Usai Ketahuan Mencuri di Merangin

Posted on

Seorang pria berinisial H (35), pencuri sawit atau yang dikenal ninja sawit ditangkap warga di Merangin, Jambi. Dia nyaris di massa warga usai ketahuan mencuri 1 ton sawit.

Pelaku tertangkap warga karena sudah resah atas kerapnya pencurian sawit di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang, Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan kejadian berawal saat korban mendapati buah sawit miliknya telah hilang dari pohon setelah dirinya memantau pada kamera pengawas CCTV. Korban pun melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan langsung oleh korban dan masyarakat, karena sebelumnya korban sudah melakukan pengintaian di TKP. Pada saat tersangka hendak mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya disembunyikan di lubang yang ditutupi pelepah sawit, tersangka langsung diamankan,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Rully menambahkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersangka memang sudah meresahkan warga. Aksi pencurian kerap merugikan para petani sawit di Desa Kenalip, yang perekonomiannya bergantung pada sawit.

“Perilaku tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena berdasarkan keterangan korban bahwa buah kelapa sawit di kebun miliknya dan milik warga sekitar sudah sering hilang,” jelasnya.

Maraknya pencurian membuat sebagian warga berinisiatif memasang CCTV di area kebunnya. Kamera pemantau praktis membantu warga dalam menangkap para ninja sawit ini.

“Makanya korban berinisiatif memasang CCTV untuk memantau situasi di kebun. Alhamdulillah pada saat itu tersangka berhasil diamankan dan warga yang emosi berhasil diredam dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pamenang,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu buah dodos, 70 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.020 kilogram atau setara 1 ton, 1 lembar bukti timbangan sawit dengan berat 1.020 kilogram, rekaman CCTV, dan 1 unit motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *