Nopri Ardi (38) anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) di Jambi, tersangka pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, sempat tak mengakui perbuatannya yang membunuh korban. Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan bukti kuat dari olah TKP.
Diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat Aipda Hendra yang tewas membusuk di rumahnya, pada Selasa (20/5/2025). Ketika ditemukan, kondisi korban terluka di bagian kepala.
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyebut pelaku sempat beralibi tidak melakukan penganiayaan. Namun, setelah penyelidikan scietific dan olah TKP, ditemukan bukti kuat bahwa Nopri merupakan pelakunya.
“Dia (pelaku) menolak (mengaku) tapi kita tidak mengejar pengakuan. Waktu itu kita memang banyak melakukan teknik (penyelidikan), mengejar alibi maupun scientific. Kita tidak mengejar pengakuan tapi berangkat dari olah TKP,” ujar Krisno, Senin (26/5/2025).
Nopri sendiri diamankan sehari pasca penemuan mayat Aipda Hendra di rumahnya. Tim Inafis gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi, bahkan sampai empat kali melakukan olah TKP di rumah korban ditemukan.
Selanjutnya, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Aipda Hendra korban pembunuhan, di antaranya keterangan saksi yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka. Lalu, hasil autopsi bahwa ditemukan luka di bagian kepala korban.
“Kami telah melakukan pemeriksaan digital sehingga ditemukan alat bukti digital dan ini semua bersesuain dengan keterangan saksi, dan tersangka mengaku, tersangka ini adalah teman korban,” ujarnya.
Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya karena jengkel ditagih utang Rp 150 ribu oleh korban. Pelaku kemudian memukul, menyikut dada, hingga korban terjatuh dan kepalanya menimpa meja.
Usai korban tak berdaya, pelaku mengakhiri dengan pukulan barbel pink hingga meninggal dunia.
“Sementara motifnya itu, jengkel. Karena masalah utang, korban punya utang terhadap tersangka,” ujar Krisno.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya, kartu anggota Pemuda Pancasila, kartu pers media online, barbel berwarna pink yang digunakan pelaku untuk memukul korban, meja berbecak darah, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.