Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kasus Apa?

Posted on

Oknum anggota DPRD Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial FA dilaporkan rekan bisnisnya bernama Napoleon (36) ke Polda Sumsel. FA dilaporkan atas dugaan kasus penipuan kerja sama yang mereka lakukan.

Napoleon warga Muara Enim melaporkan FA dengan dengan didampingi tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada Kamis (17/4/2025).

Napaloleon menuturkan antara dia, dua rekannya lagi dan terlapor FA menitipkan uang sebesar Rp 2,5 miliar yang awalnya diperuntukkan untuk menjalankan bisnis.

Uang tersebut dikirim dengan cara ditransfer ke rekening istri FA berinisial WN secara bertahap selama rentang waktu 7 Oktober hingga 3 November 2023 silam.

Dalam perjanjian itu selaku pemberi modal Napoleon dan kedua rekannya bakal menerima bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh FA yang diduga turut dibantu oleh sang istri, WN ini.

“Awalnya terlapor FA mengajukan permohonan untuk peminjaman modal usaha kepada klien kami sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan perjanjian akan dikembalikan saat setelah dia dilantik sebagai anggota dewan,” ungkap kuasa hukum korban, Taufan Widodo, Sabtu (19/4/2025).

Namun, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 pada Oktober 2024 silam, trnyata FA tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan uang tersebut.

“Klien kami dan temannya sudah berusaha menagih tapi dijawab terlapor tidak ada uang,” katanya.

Selain menagih secara baik-baik, Napoleon dan kedua rekannya juga sudah melayangkan somasi sebanyak empat kali tetapi tak kunjung direspons oleh terlapor.

“Akhirnya klien kami dan kedua rekannya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan terlapor ke polisi,” ujarnya.

Dengan dilaporkannya terlapor ke polisi, diharapkan dapat segera mengembalikan uang tersebut, meski saat ini sudah berada di ranah hukum.

“Kami juga akan melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Lubuklinggau dan pimpinan parpol tempat FA bernaung terkait persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait laporan tersebut, FA mengaku jika dirinya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.

“Uang itu bukan titipan, tapi bentuknya investasi modal kerja sama, selama delapan bulan sebelum akhirnya di Oktober 2024 silam operasional perusahaan ini tak berjalan. Saya selalu memberikan fee sebesar 8 persen kepada Napoleon karena di perusahaan tersebut dia bertindak sebagai salah satu direkturnya,” ungkap FA saat dikonfirmasi awak media.

Perusahaan yang dimaksud FA adalah PT Queen Sumber Energi yang bergerak di bidang distribusi solar industri.

“Ada kerja sama antara saya dan pelapor. Saya tegaskan itu bukanlah uang titipan tapi uang investasi. Saya juga telah beritikad baik untuk mengembalikan modal tersebut dengan cara mengatur dan sertifikat rumah dan tanah juga saya serahkan buat jaminan,” ungkapnya.

Menyoal dirinya telah dilaporkan ke polisi, FA mengaku siap apabila nantinya dipanggil oleh penyidik kepolisian. Tapi, dia meminta agar beritanya jangan sampai simpang siur karena menyangkut kredibilitasnya sebagai seorang wakil rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *