Oknum guru olahraga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AY (37) yang mencabuli belasan siswanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas aksinya tersebut.
Diketahui kasus ini terungkap setelah para siswa dan siswi SMKN 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar aksi demo di sekolah pada Jumat (23/5/2025) terkait aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada belasan siswinya.
Usia diamankan, polisi pun melakukan gelar perkara dan AY pun ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (24/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan salah satu korban yakni A (17) mengaku pernah dilecehkan oleh tersangka di ruang guru SMKN 1 Lubuklinggau pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Untuk korban yang melapor secara resmi baru kali ini, tapi kalau yang percobaan pencabulan itu sudah lama dan orang nya berganti-ganti karena sudah lulus sekolah,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (5/6/2025).
Kurniawan menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil korban ke ruang guru agar alasannya tidak mencurigakan dan mengancam akan mengurangi nilai bila korban menolak.
“Saat korban berada di TKP, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila dan berpura-pura berinteraksi secara biasa, namun disertai dengan sentuhan fisik yang melanggar batas. Selain itu pelaku diduga mengancam akan menjatuhkan nilai korban bila tidak menuruti keinginannya,” jelasnya.
Untuk motifnya, Kurniawan mengungkapkan tersangka memiliki hasrat seksual terhadap siswinya sendiri sehingga ia nekat melakukan pencabulan terhadap mereka.
“Diduga kuat pelaku memiliki motif pribadi berupa dorongan hasrat seksual terhadap korban yang diekspresikan melalui penyalahgunaan wewenang dan kedekatan sebagai tenaga pendidik,” bebernya.
Kurniawan mengungkapkan saat ini sudah ada 8 korban yang diperiksa polisi. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait korban lain dari aksi cabul yang dilakukan tersangka tersebut.
“Setelah laporan dari orang tua korban diterima, Unit PPA Polres Lubuklinggau langsung memeriksa saksi yang mendapat informasi terkait terlapor dan kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Kurniawan mengatakan tersangka pun dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ditanya polisi, tersangka mengaku khilaf atas aksi pencabulan yang dilakukan terhadap siswinya sendiri.
“Tidak ada penyebabnya, saya khilaf,” ujar AY.