Oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA (37) ditangkap polisi. Dia ditangkap diduga karena menggelapakan tabungan siswa Rp 100 juta lebih.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Diketahui, pelaku melakukan penggelapan uang tabungan siswanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari wali siswa.
“Iya benar, kita kemarin (Senin) mengamankan seorang oknum guru SD inisial DA, dan kita sudah tetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Kata Ilham, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut perkara penggelapan uang ini.
“Kita terus mendalami motif dari penggelapan ini, total kerugian, uang yang digelapkan Rp 100 juta lebih,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DA mengakui perbuatannya, uang yang digelapkan tersangka untuk bayar pinjol.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.