Oknum sipir Lapas Kelas IIA Metro Lampung terlibat dalam penyelundupan narkoba. Ia menyelundupkan berbagai jenis narkoba diduga untuk narapidana.
Adapun identitas oknum sipir tersebut berinisial FDS. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut yakni lima butir ekstasi dan 15 klip berisikan sabu.
“Benar, jadi kasus ini yang mengungkap kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, Rabu (20/8/2025).
Jalu menjelaskan, saat ini oknum tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro.
“Sudah langsung diserahkan ke Polres Metro beserta barang buktinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jalu menerangkan pihaknya masih menunggu hasil incraht pengadilan atas kasus tersebut.
“Kami akan tunggu hasil putusan sidang, apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan kita akan usulan pemberhentian terhadap oknum tersebut,” ujarnya.