Oplos 4 Ton Solar dengan Minyak Sulingan, 2 Sopir Pengangkut BBM Ditangkap

Posted on

Dua sopir truk pengangkut BBM yakni Hendra Wijawa, dan Ahmad Junaidi ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas kasus penyelewengan solar industri di Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menukar empat ton BBM asli dengan minyak hasil sulingan (minyak mentah) sebelum dikirim ke perusahaan yang dituju.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, tertangkapnya Hendra dan Junaidi berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan atas informasi adanya kendaraan yang melakukan pengoplosan BBM.

“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi adanya pengoplosan bahan bakar jenis solar yang berasal dari depo PT Pertamina diturunkan kemudian ditukar atau dicampur dengan minyak sulingan jenis solar kemudian,” katanya di Mapolda, Selasa (6/5/2025).

Ditangkap pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat satu unit mobil truk tronton tangki biru putih BG-8143-NY bermuatan 16.000 liter milik perusahaan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan minyak sulingan yang telah dimuat dalam tangki kendaraan tersebut.

“Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi sopir mengakui bahwa minyak sulingan tersebut ditukar dan diangkut dari sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim, selanjutnya Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di PoldaSumsel,” katanya.

Dijelaskannya, Hendra merupakan pegawai atau sopir dari PT Putra Salsabila Perkasa (PT. PSP) dan Junaidi merupakan sopir tembak Hendra. Setelah Hendra melakukan pengisian di Depo TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Kertapati Integrated Palembang, Hendra menyerahkan kendaraan untuk dikemudikan Junaidi.

“Atas perintah HW truk yang dikemudikan oleh AJ singgah atau mampir ke sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal, kemudian kedua tersangka melakukan barter dengan cara menurunkan BBM jenis Bio Solar B40 sebanyak 4.000 liter (4 Ton) Lalu ditukar dengan minyak hasil sulingan yang berada pada gudang 4.000 liter,” jelasnya.

Dari situ, lanjutnya, Hendra pun mendapat untung Rp 500 ribu per 1.000 liter minyak yang ditukar. Namun, menurut polisi, uang yang baru diterima Hendra dari pemilik gudang (DPO) baru Rp 1,3 juta.

“Sehingga total keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh kedua tersangka sebanyak Rp 2 juta, namun saat ini kedua tersangka baru dibayar sebesar Rp 1,3 juta untuk kegiatan barter minyak tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, sambungnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit truk tanki, STNK, dua surat pengantar pengiriman, HP, SIM Hendra, ID Card dan uang Rp 1,3 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar,” jelasnya.

Hendra mengaku, selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut dia sudah sering melakukan kegiatan ilegal tersebut. Agar aman, katanya, ia sengaja mematikan GPS yang berada pada truk tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Saya sudah dua tahun kerja di sana, caranya saya matikan GPS yang ada di truk. Saya kenal ya sama pemilik gudang (BBM Ilegal) kenal dari orang lain juga,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *