Pedagang Pempek Tikam Pria di Jambi Terancam 7 Tahun Penjara

Posted on

Pedagang pempek di Jambi, Gutomo Edi alias Tomo (33) menyerahkan diri usai menikam pria bernama Anggi hingga tewas. Polisi menyebut keduanya terlibat cekcok sebelum peristiwa itu terjadi. Atas aksinya, Tomo diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung mengatakan Tomo telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, hukumannya 7 tahun kurungan penjara,” kata Hendra, Sabtu (3/5/2025).

Polisi menegaskan insiden penikaman di Pasar Angso Duo itu berawal dari cekcok. Hendra menyebut bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal. Keduanya bertikai lantaran selisih paham ketika hampir bersenggolan motor.

“Pemicu cekcoknya, dia baru selesai berjualan pempek, dia ke pasar mau membeli minuman. Masuk ke pasar berpapasan dengan korban dan istrinya. Korban mau menyalip sebelah kiri lalu cekcok mulut,” kata dia.

Usai cekcok mulut itu, korban masih tidak terima hingga mengajak temannya ke pasar untuk mencari pelaku. Setelah bertemu, korban menghantam batu bara ke kepala pelaku hingga berdarah.

“Korban datang lagu bersama temannya mencari pelaku. Pelaku ditemukan, langsung korban menghantam batu ke kepala pelaku,” jelas Hendra.

Menerima hantaman batu itu, Tomo pun sempat terduduk. Tak terima, Tomo pun bereaksi. Dia mengambil pisau yang digunakannya untuk memotong pempek.

Tomo pun kalap. Dia mengejar Anggi dan menusukkan pisaunya ke perut, dada, dan paha hingga korban tersungkur. Korban bahkan sampai jatuh bangun menghadapi pelaku yang sudah gelap mata.

Kapolresta Jambi Kombes Boy Siregar membantah isu yang berkembang terkait adanya utang piutang penjualan sabu terhadap pelaku dan korban maupun terkait pemalakan.

“Jadi sekali lagi tidak ada penjualan sabu, perebutan wanita atau utang piutang. Orang dua ini tidak saling kenal, terus terjadi hal yang sangat kita sesalkan ini. Kita sudah mengidentifikasi juga, pelaku ini tidak kenal (dengan korban). Cuma karena khilafnya itu tiba-tiba hanya gara-gara papasan,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Tomo pun kooperatif, menyerahkan diri ke Polresta Jambi, pada Jumat (2/5/2025) sore. Dia diantar oleh istri dan orang tuanya. Selanjutnya, Tomo menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Boy pun menjawab kaitan pasal pembelaan terhadap Tomo. Menurutnya, ada batasan untuk penerapan pasal pembelaan ini.

Boy menegaskan bahwa penyidik hanya menyajikan data dan fakta di lapangan. Hal ini didukung oleh keterangan dan barang bukti. Untuk penerapan Pasal Pembelaan ada ahli yang dapat menentukan.

“Masalah ini, kami polisi hanya menyajikan data dan fakta di lapangan. Masalah pembelaan diri kita akan ada batasan, nanti biar saksi atau ahli yang akan (menentukan). Karena pembelaan diri ini definisi setiap orang berbeda, biarlah penanganan secara profesional (terlebih dahulu), ya,” kata Boy.

Boy meminta masyarakat tak berspekulasi, namun melihat fakta-fakta yang terjadi. Meski pelaku diserang terlebih dahulu, namun peristiwa pidana terkait pelaku melakukan penikaman berkali-kali telah dibuktikan

“Jadi jangan kita berspekulasi, ya, kalau pembelaan diri dia dilempar batu bata ya betul memang ada, namun yang bersangkutan (pelaku) langsung melakukan penusukan, langsung pengejaran, dan berkali-kali menikam. Kita serahkan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *