Pegawai Bank BUMN di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Rp 17,9 M, Kasus Apa?

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pegawai bank BUMN Cabang Pringsewu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir hampir Rp 17,9 miliar.

Tersangka berinisial CA alias CND, menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT). Dia diduga menyalahgunakan wewenang selama periode 2021 hingga 2025.

“Setelah memeriksa 40 saksi dan mengantongi dua alat bukti, penyidik menetapkan CA sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (21/7/2025).

CA diduga menjalankan sejumlah modus, seperti menarik dana dari rekening nasabah menggunakan akun palsu, membelanjakan dana melalui transaksi fiktif di mesin EDC, hingga mengajukan pinjaman dengan jaminan bodong.

Dalam pengembangan kasus, tim penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu dengan estimasi nilai Rp450 juta, kemudian dana investasi di beberapa restoran senilai Rp 552 juta.

“Total aset yang berhasil disita sementara sekitar Rp3,7 miliar,” ungkapnya.

Tersangka kini resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 untuk proses penyidikan lanjutan.

CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *