Pelaku Utama Penganiaya Pelajar hingga Lumpuh di Bengkulu Divonis 2 Tahun

Posted on

Pelaku utama penganiaya pelajar di Kabupaten Curup, Bengkulu hingga lumpuh divonis dua tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga telah memvonis pelaku lain dengan hukuman membersihkan rumah ibadah.

“Terdakwa DI (17) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun di lapas anak dan diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp 90 juta,” kata Hakim Eka Kurnia Ningsih saat membacakan putusan di ruang persidangan anak Pengadilan Negeri Curup, Rabu (11/6/2025).

Sidang terdakwa DI dijaga pengawalan aparat kepolisian pasca sebelumnya hakim memvonis terdakwa DS dengan hukuman membersihkan masjid dan uang restitusi Rp 150 ribu. Putusan ini membuat keluarga korban merasa tidak ada keadilan, dan pihak JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengajukan banding.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Masdalianto mengatakan, atas putusan dua tahun yang dijatuhkan hakim atas terdakwa DI akan pikir-pikir, sedangkan atas vonis terdakwa lain yang divonis hakim dengan hukuman membersihkan rumah ibadah akan dilakukan banding.

“Hari ini terdakwa utama atas nama DI divonis hakim dua tahun penjara yang sebelumnya kita dakwa hukuman 4,5 tahun, kita akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.

Masdalianto menjelaskan, untuk pelaku sebelumnya yang hanya dihukum hakim dengan hukuman ringan sudah dilakukan pengajuan banding.

“Kita tengah mempersiapkan sidang banding atas vonis ringan hakim yang hanya memjatuhkan hukuman membersihkan masjid selama 60 jam dengan minimal 3 jam sehari,” kata Masdalianto.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ana Tasia Fase mengatakan, hukuman dua tahun terhadap terdakwa utama meski dinilai ringan, namun hakim memberikan hukuman membayar uang restitusi sebesar Rp 90 juta untuk korban penganiayaan.

“Untuk yang vonis pertama terhadap pelaku lain kita sangat kecewa dan akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial, sedangkan untuk vonis dua tahun ini, hakim juga meminta terdakwa membayar uang restitusi Rp 90 juta, ini sangat membantu korban dalam pengobatannya,” jelasnya.

Ana Tasia berharap upaya banding akan disetujui, agar vonis terdakwa pertama bisa sesuai dengan perbuatannya dilakukan terdakwa kepada korban yang saat ini masih terbaring dan lumpuh.

“Semoga banding nanti bisa menghasilkan hukuman yang memiliki keadilan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *