Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dibacok oleh orang tak dikenal (OTK). Dia dilarikan ke rumah sakit atas luka yang dideritanya. Polisi kini sudah menangkap dua terduga pelaku pembacokan tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dilansir infoSumut, jaksa yang dibacok pada Sabtu (24/5/2025) tersebut bernama Jhon Wesly Sinaga (53). Selain dia, ada satu orang staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25) yang juga dibacok.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba menyebut, pihaknya sudah menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan, dan saat ini masih ada satu orang pelaku lagi yang diburu polisi.
“Ada (yang dikejar), satu lagi,” kata Jama, Minggu (25/5/2025).
Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan otak dari pelaku pembacokan ini. Kemudian Surya Darma alias Gallo yang menjadi eksekutor pembacokan.
“Dua orang sudah kami amankan. Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365,” ucap Jama.
Jama menyubut Kepot adalah pengurus Pemuda Pancasila Deli Serdang. Kepot juga disebut terlibat dalam perampokan di pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Galang, Deli Serdang, baru-baru ini.
“Kepot itu Januari kemarin ada perampokan bersenpi kerugian hampir Rp 300 juta di PKS Galang,” tutur Jama.
“Dia salah satu pelakunya, dia dapat Rp 30 juta,” sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Jhon Wesly disebut menerima telepon dari seseorang sebelum peristiwa itu terjadi.
“Dugaan terkait penanganan perkara, karena dari pengakuan John Wesly bahwa dirinya ada ditelepon seseorang menanyakan dimana posisinya berada pada siang itu sebelum kejadian penganiayaan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (25/5/2025).
Akibat peristiwa itu, kedua korban harus dibawa ke rumah sakit. Jhon Wesly harus menjalani operasi di rumah sakit karena luka yang dia derita.
“Dini hari tadi dilakukan operasi tangan John Wesly di rumah sakit Columbia Medan. Dan keduanya dirawat di Rumah Sakit Columbia,” tutur Yos Tarigan.