Pemkot Palembang Desak Kemenhut Percepat Evaluasi Pengelolaan TWA Punti Kayu

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI untuk mempercepat evaluasi pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu. Langkah ini dilakukan agar kawasan wisata alam tersebut dapat ditata dan dikelola lebih optimal tanpa mengabaikan fungsi konservasi.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat audiensi dengan Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, mengingat kondisi saat ini Punti Kayu sudah tak terurus.

Dalam pertemuan tersebut, Ratu Dewa mendorong Kemenhut untuk membuka peluang pengelola atau investor baru yang dinilai mampu melakukan percepatan pembenahan tata kelola TWA Punti Kayu agar lebih maksimal sebagai kawasan konservasi, edukasi, sekaligus destinasi wisata alam.

“Alhamdulillah kita diterima dengan baik oleh Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, yang kita bahas tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan aset TWA Punti Kayu, termasuk rencana pembangunan Taman Mini Zoo Kota Palembang,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Jumat (16/1/2026)

Dewa menegaskan TWA Punti Kayu memiliki potensi besar sebagai objek wisata alam unggulan di Kota Palembang karena letaknya yang strategis dan luas kawasan yang memadai.

“Berdasarkan hasil kunjungan langsung serta berbagai keluhan masyarakat yang kami terima, pengelolaan TWA Punti Kayu saat ini dinilai belum optimal dan perlu pembenahan,” ungkapnya.

Kata Dewa, Pemkot Palembang berkomitmen mendorong pengelolaan TWA Punti Kayu secara profesional agar mampu memberikan manfaat ekonomi, edukasi, dan rekreasi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan fungsi ekologis serta keanekaragaman hayati.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki mengapresiasi langkah Pemkot Palembang yang aktif mendorong perbaikan pengelolaan TWA Punti Kayu sebagai pusat wisata alam di kawasan perkotaan.

Rohmat mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kinerja, PT IPC selaku pengelola saat ini memperoleh kategori kinerja buruk sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan perpanjangan kontrak.

“Dengan kondisi tersebut, PT IPC tidak dapat diperpanjang masa pengelolaannya,” tegasnya.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk mempercepat penerbitan Surat Peringatan II dan III sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pengelolaan kawasan.

“Kami berharap pengelolaan TWA Punti Kayu, termasuk rencana mini zoo, dapat dilakukan oleh pihak swasta yang profesional dengan tetap melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh daerah dan masyarakat,” tutupnya.