Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk menata kawasan UMKM di Kambang Iwak (KI) dan Pedestrian Kolonel Atmo. Langkah ini diambil guna menyatukan berbagai regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih antar instansi terkait pengelolaan kawasan tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menjelaskan bahwa selama ini aturan mengenai Car Free Day hingga perdagangan di Kambang Iwak masih terpecah di berbagai dinas. Kondisi tersebut sering kali memicu perbedaan kebijakan di lapangan antara satu instansi dengan instansi lainnya.
“Kita akan membuat satu Perwali yang menyatukan aturan-aturan yang selama ini banyak dan sering terpisah. Misalnya satu dinas punya aturan sendiri, dinas lain punya sendiri. Nah, ini kita buat satu aturan nian biar tidak tumpang tindih,” ujar Isnaini usai rapat di Setda Palembang, Senin (26/1/2026).
Isnaini menekankan bahwa regulasi tunggal ini nantinya akan menjadi pedoman utama bagi Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP. Dengan adanya satu komando aturan, diharapkan koordinasi di lapangan terkait penataan kawasan ikonik kota menjadi lebih solid dan jelas.
Dalam aturan baru tersebut, Pemkot akan merinci secara detail mengenai teknis perdagangan, mulai dari jam operasional hingga standardisasi lapak. Hal ini mencakup batasan penggunaan tenda bagi para pedagang agar estetika kawasan tetap terjaga dan tidak terkesan kumuh.
“Kita atur jam operasional pedagang, batasan tendanya sampai mana yang boleh, kemudian di mana saja titik tempat parkirnya,” tambah Isnaini menjelaskan poin-poin yang sedang digodok dalam draf Perwali tersebut.
Meski demikian, Isnaini menyebutkan bahwa hasil rapat kali ini belum final karena tim teknis masih harus melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Selasa (27/1/2026). Proses pematangan konsep ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat sebelum dilaporkan kepada Wali Kota Palembang.
Setelah konsep matang, Pemkot berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan para pedagang untuk menyerap aspirasi mereka.
“Dalam waktu sebulan konsep mungkin sudah setengah matang, nanti kita lapor Pak Wali, baru kita sosialisasikan ke masyarakat dan pedagang untuk melihat masukan mereka,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom







