Pelaku pencurian motor dan tabung gas di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diringkus polisi setelah delapan bulan buron. Pelaku inisial AT (22), ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Banyuasin tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, tak jauh dari rumah pelaku AT, pada Sabtu (17/5/2025) pukul 06.30 WIB. Korban berinisial A (24) melaporkan kehilangan sejumlah barang dari gudang belakang rumahnya ke Polsek Betung.
Dalam aksinya, pelaku merusak kunci pintu gudang dan membawa kabur 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, 3 jerigen minyak Pertalite dengan total 35 liter, serta satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernopol BG-2777-JC.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih 8 bulan.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap pada Rabu (14/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Taja Raya I,” katanya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ilham mengungkapkan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul beserta BPKB kendaraan tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kita juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tutup Ilham.







