Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial SD (24), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menyetubuhi remaja berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/11) di sebuah bedeng yang diduga menjadi lokasi prostitusi di Dusun III, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Ogan Ilir AKP M. Ilham membenarkan kejadian tersebut dia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan PPA Polres Ogan Ilir untuk melakukan patroli dan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dan perempuan berada di dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya kepada infoSumbagsel, Sabtu (8/11/2025).
Ilham mengungkapkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan tersebut masih berstatus anak di bawah umur dan telah melakukan hubungan badan dengan pria itu.
“Kita kemudian menghubungi orang tua korban. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, keluarga korban tidak terima dan melapor secara resmi ke Polres Ogan Ilir,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan mendalam, tersangka SD mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir bersama sejumlah barang bukti berupa baju cokelat lengan pendek, celana panjang hitam, celana dalam ungu, dan tanktop hitam.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tutupnya.






