Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) menindak tegas aktivitas penambangan timah ilegal di perairan laut Tembelok, Mentok. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka berinisial H, S, M dan SP diamankan ketika sedang melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan Tembelok. Mereka langsung ditahan di Mapolres.
Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan penangkapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen dalam memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Barat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini,” ujarnya kepada infoSumbagsel singkat, Kamis (7/8/2025).
Sementara, Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menjelaskan para penambang di lokasi tersebut telah kerap diingatkan agar berhenti melakukan aktivitas ilegalnya. Namun, imbauan petugas itu tidak digubris sehingga akhirnya ditangkap.
“Lokasi ini sudah kami pantau dan pelaku sudah beberapa kali diingatkan menghentikan aktivitas ilegalnya, tetapi mereka tetap membantah dan melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Babar AKP Fajar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang buktinya, di antaranya adalah 155 kilogram pasir timah. Hingga saat ini kasus ini masih ditangani penyidik.
“Saat ini penyidikan masih berlangsung dengan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi, pelengkap administrasi penyidikan, dan rencana pemeriksaan ahli untuk memperkuat kasus sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan,” terangnya.
Sekedar informasi, perairan laut Tembelok, di Kecamatan Mentok bukan merupakan wilayah pertambangan timah. Wilayah ini merupakan daerah tangkap ikan nelayan dan pelabuhan.