Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Lalu, kapan batas akhir pencairan BSU 2025?
Sejumlah pekerja mencari tahu kepastian pencairan BSU 2025. Hal ini terlihat dapat kolom komentar di Instagram Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mempertanyakan batas akhir dari proses verifikasi dan validasi sehingga dapat diketahui mendapatkan bantuan RP 600.000 atau tidak.
Untuk itu, simak penjelasan infoSumbagsel berikut ini mengenai batas akhir pencairan BSu 2025, estimasi jadwal, hingga tahapannya.
Dikutip infoFinance, sedianya BSU mulai dibagikan kepada pekerja yang berstatus sebagai penerima sebelum pekan kedua Juni 2025. Sebelum pencairan dana dilakukan pemadanan dan validasi data. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, pencairan BSU 2025 diharapkan dapat segera terlaksana dalam waktu dekat. Kemnaker sedang memproses anggaran agar bisa langsung disalurkan kepada penerima.
Berdasarkan jadwal penyaluran tahun sebelumnya, pencairan BSU 2025 paling lambat 14 hari atau dua pekan hari kerja setelah lolos verifikasi dan validasi. Pemerintah menyalurkan dana ke rekening penerima secara bertahap setelah tahapan verifikasi selesai.
Tidak ada tanggal pasti terkait jadwal pencairan ini. Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tertulis jadwal pencairan bantuan subsidi upah di bulan Juni tanpa ada keterangan tanggal. Saat ini, Kemnaker telah memasuki tahapan finalisasi data penerima BSU yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi, pendataan BSU memerlukan waktu untuk dilakukan verifikasi secara tepat dan sesuai agar penyaluran tidak salah sasaran. Pekerja hanya perlu mengecek secara berkala melalui laman BPJS Ketenagakerjaan agar tidak melewatkan informasi penyaluran BSU.
Keresahan pekerja yang menunggu pencairan BSU 2025 membanjiri kolom komentar akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker. Mereka melaporkan kendala yang terjadi melalui akun tersebut. Admin media sosial kedua akun menanggapi bahwa pemerintah membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan tahapan pencairan sebelum proses penyaluran. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan BSU 2025 belum cair.
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.
1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.
4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima
6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
Pengecekan penerima dan status BSU 2025 dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Pekerja dapat memantau secara berkala untuk memastikan mendapatkan dana bantuan atau tidak. Selengkapnya panduan mengecek di link resmi.
Pemberitahuan selanjutnya yakni verifikasi dan validasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Apabila sesuai, pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per orang. Penyaluran dana ini dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan yakni Juni dan Juli.
Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan HRD, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO di HP
2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login
4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
6. Klik “Lanjutkan
Itulah penjelasan batas akhir pencairan BSU 2025 lengkap dengan jadwal, estimasi, dan tahapan penyaluran. Semoga membantu, ya.