Aksi pencurian yang dilakukan tiga pemuda di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial SM (24) gagal. Belum sempat membawa kabur motor curiannya, salah satu pelaku keburu ditangkap warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di halaman rumah korban, Arianto. Saat itu, SM bersama kedua rekannya J dan P (kini masih buron) menyatroni rumah korban.
Mereka merusak kunci kontak sepeda motor Kawasaki KLX 150c menggunakan obeng modifikasi. Setelah mesin berhasil dinyalakan, motor tersebut sempat didorong sekitar 100 meter dari lokasi.
Namun, korban terbangun dan langsung berteriak maling. Teriakan maling tersebut membuat ketiganya panik dan melarikan diri. Pelaku SM berhasil ditangkap polisi sementara kedua rekannya kabur meninggalkan lokasi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Kawasaki KLX 150c, satu obeng modifikasi, dan satu buku BPKB motor.
“Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka dan langsung menahannya,” kata dia, Selasa (26/8/2025).
Pelaku SM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Untuk identitas keduanya sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengejaran,” tegasnya.