Siswa SMK di Palembang berinisial MRA (18) resmi menjadi tersangka pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung Turyati (69). Menurut MRA, ia merasa cemas selama melakukan aksinya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah korban Turyati (69) Perumahan Griya Bersama, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025). Laporan kejadian tersebut diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah korban pingsan dan jatuh (usai lehernya dipiting), aku cemas. Sempat berpikir mengapa sampai seperti ini karena berutang?” ungkap MRA dalam video penangkapannya yang dilihat infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025).
Bukannya berhenti, rasa cemas itu kian membawa tersangka melanjutkan aksinya. Tanpa pikir panjang, MRA langsung menuju dapur Turyati dan mengambil pisau sepanjang kurang lebih 20 cm.
“Aku takut korban bangun, masih bergerak dia. (Kemudian) aku ambil pisau, saking (karena) cemasnya tadi,” lanjutnya.
Warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin itu kemudian menusuk leher korban sebanyak 8 kali. Setelahnya, MRA bergerak ke kamar mandi untuk mencoba menghilangkan jejak pembunuhannya.
“Kemudian aku tusuk lehernya, tidak tahu putus atau tidak. Aih, masih bergerak tidak? (Ternyata) tidak,” jelas MRA.
“7-8 kali ku tusuk-tusuk (leher korban), badan lain tidak. Lalu (pisaunya) aku cuci di kamar mandi,” sambungnya.
Hal itu kemudian dibuktikan dari hasil forensik yang menyatakan adanya 8 luka tusukan di leher belakang korban. Selain itu, polisi juga masih menemukan sepercik darah Turyati di pangkal pisau dan sidik jari MRA meski sempat dicuci MRA.
Siswa SMK itu mengaku ia gelap mata hanya karena masalah utang. Ia menyebut tak ada masalah lain yang memicu aksinya tersebut.
“Sadar (telah membunuh meski) cuma karena sakit hati. Tidak ada alasan lain,” ungkapnya.
Kini, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap tersangka. MRA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, MRA (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pemilik warung manisan, Turyati (69) di Palembang, Sumsel. Ternyata, motifnya adalah sakit hati dilarang berutang rokok.
“Motifnya berawal dari adanya keinginan tersangka untuk berutang rokok di warung korban. Namun, korban menolak,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus, Selasa (6/5/2025).
“Tersangka sering mangkal di warung tersebut, statusnya sebagai pelajar. Ingin berutang, namun ditolak korban karena yang bersangkutan masih pelajar dan tidak bekerja. Dikhawatirkan tidak sanggup membayar utang,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Harryo, ada perkataan korban yang menyakitkan sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan pembunuhan tersebut.
“Alibi dari tersangka, ada perkataan korban yang menyakitkan. Pada akhirnya, tersangka memberanikan diri untuk melakukan perbuatan yang terkategori kriminal tersebut,” imbuhnya.