Tim gabungan dari Polres OKI dan Polsek SP Padang melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Desa Mangun Jaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari sana, polisi meringkus pria berinisial EK (38) diduga pengedar narkoba.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pondok tersebut yang kerap dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres OKI Iptu Adrian Chandra, Jumat (6/6/2025).
Menurut Adrian, pihaknya mendapat informasi bahwa pondok tersebut dijadikan transaksi dan konsumsi. Lalu, polisi melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pondok yang dimaksud, dengan didampingi warga dan perangkat desa setempat pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Adrian, diamankan satu orang laki-laki berinisial EK (38), warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi sabu, dua bungkus plastik berisi masing-masing satu butir tablet berwarna oranye yang diduga ekstasi, uang tunai Rp 200 ribu, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip bening kosong.
“Setelah proses pengamanan, pondok-pondok yang diduga sering digunakan untuk aktivitas narkotika tersebut dirobohkan dan dibakar atas kesepakatan bersama warga dan perangkat desa,” ujar Adrian.
Polres OKI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkotika.