Penjelasan Bawaslu soal Laporan Netralitas Kades-ASN di PSU Empat Lawang

Posted on

Dua laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang berasal dari dua paslon peserta pemungutan suara ulang (PSU) pilkada. Keduanya melapor soal netralitas kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan dua laporan yang disampaikan itu telah diterima Bawaslu Empat Lawang dan telah ditindaklanjuti. Pertama soal netralitas kades yang telah diteruskan ke Inspektorat Pemkab Empat Lawang.

“Laporan netralitas kades ini dari paslon 01 (Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati) dan sudah direkomendasi ke Pemda Empat Lawang. Tindak lanjutnya tinggal di inspektorat,” ujar Kurniawan, Sabtu (19/4/2025).

Sementara untuk laporan kedua terhadap netralitas ASN. Dia menyebut laporan berasal dari paslon 02 yakni Joncik Muhammad-Arifa’i.

“Kalau tidak salah karena ada simbol ke salah satu paslon. Laporannya baru kemarin dan masih proses,” katanya.

Sebelumnya, Kurniawan juga membenarkan adanya laporan terkait surat undangan bagi pemilih yang namanya dicoret dan diganti orang lain. Namun dia menyebut hal itu sudah ditindaklanjuti di tingkat panitia pengawas kecamatam (panwascam).

“Sudah ditindaklanjuti di tingkat panwascam. Sesama pemilih mau tukaran tempat memilih (pindah TPS),” jelasnya.

Dia memastikan, hal itu tidak bisa dilakukan karena mereka yang terdaftar sebagai pemilih harus memilih sesuai DPT dan sesuai surat undangan memilih.

“Iya, tidak bisa, harus sesuai DPT dan sesuai surat undangan mencoblos,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *