Penjelasan Polisi Soal Motif 2 Pembunuh Wartawan di Pangkalpinang

Posted on

Polisi menegaskan belum ada motif lain dibalik tewasnya Aditya Warman (47), wartawan online di Pangkalpinang yang jasadnya ditemukan di dalam sumur. Polisi menyebut motif pembunuhan itu dilatarbelakangi ingin menguasai harta korban untuk bermain judi online.

“Tidak ada motif lain dan tidak ada aktor intelektual lain di belakangnya sampai dengan saat ini. Itulah hasil penyelidikan kami. Jadi ini motifnya adalah ekonomi, dalam hal ini adalah masalah judi online,” tegas Dirreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes M Rivai Arvan, Rabu (13/8/2025).

Arvan menerangkan kesimpulan motif tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang ada, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Hal ini juga diperkuat dengan adanya bukti transaksi Down Payment (DP) penjualan mobil korban.

“Jadi motifnya ekonomi. Kenapa kita bisa rangkai seperti itu, pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di DP sekitar Rp 1,3 juta, jadi sudah ada transaksi awal,” katanya.

Ia menegaskan dalam pelariannya kedua tersangka selain untuk melarikan diri, mereka berencana mengantarkan mobil korban yang telah dipesan tersebut. Namun, sebelum mobil sampai di tangan pembeli keberadaan pelaku berhasil terlacak.

“Jadi pada hari Jumat (8/8) itu sudah kita ungkap 3 jam setelah laporan resmi sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat azan Jumat. Pengungkapan dibantu oleh personel Polres OKI dan jajarannya,” tegasnya.

“Kita amankan satu tersangka (Martin alias Akmal) berikut dengan mobil korban. Namun, pada saat penangkapan tersebut salah satu pelaku (Hasan Basri) berhasil kabur,” sambungnya.

Polisi melakukan penyelidikan dan foto tersangka Hasan Basri disebar hingga Pelabuhan Bakauheni Lampung. Selang 4 hari, tepatnya pada Senin (11/8), Hasan berhasil diringkus di sebuah rumah makan di daerah Kalidoni Palembang, tempat mantan istrinya bekerja.

“Kita mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di wilayah Kalidoni. Dari situ berhasil kita tangkap sekitar pukul 14.30 WIB bersama jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel),” katanya.

Kini akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari hasil pemeriksaan dan oleh TKP yang kita laksanakan tersangka dijerat dengan pasal 340, 338 dan 365. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *