Penyelidikan Internal PT KAI Divre IV Terkait WNA Tumpangi KA Babaranjang Viral

Posted on

PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penyelidikan internal terkait viral Warga Negara Asing (WNA) tumpangi KA Babaranjang dari Lampung ke Sumsel. Sejumlah petugas diperiksa.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan penyelidikan internal ini untuk mengetahui adanya unsur kelalaian pegawai yang kala itu tengah bertugas.

“Kami juga akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami,” katanya, Senin (14/4/2025).

Menurut Zaki, dalam proses penyelidikan ini jika mana terbukti adanya kelalaian dari petugas maka akan ada sanksi dengan aturan yang berlaku.

“Tentunya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti adanya kelalaian,” tutur dia.

Sebelumnya, Zaki menyatakan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” katanya, Senin (14/4/2025).

Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang dimana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

“Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang,” jelasnya.

Dalam pasal Undang-Undang Perkeretaapian, WNA tersebut terancam pidana penjara selama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

“Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta,” imbuhnya.

Sebelumnya, aksi Warga Negara Asing (WNA) ini viral setelah dirinya membuat konten menumpangi kereta Babaranjang dan dibagikan di akun YouTube-nya bernama Vagabound.

Dalam video tersebut, Vagabound menyelinap untuk bisa menumpangi kereta api Babaranjang dari Lampung menuju Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *