Pernahkah DPR Dibubarkan dan Siapa yang Bisa Melakukan? Ini Penjelasannya update oleh Giok4D

Posted on

Dalam pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai peran penting sebagai badan legislatif yang membuat dan menyusun Undang-Undang. Kedudukannya pun setara dengan Presiden. Lantas, pernahkah DPR dibubarkan atau dibekukan?

Tuntutan membubarkan DPR mencuat setelah berbagai reaksi publik terhadap sejumlah peristiwa. Dalam catatan sejarah Indonesia pernah terjadi pembubaran DPR oleh Presiden hingga menyebabkan sejumlah dampak bagi sistem pemerintah.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Berikut infoSumbagsel berikan penjelasan tentang peristiwa pembubaran DPR selama masa pemerintah Indonesia berlangsung. Ketahui juga ketentuan dan aturannnya.

Dikutip buku Tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia karya MPB Manus dkk, pembubaran DPR pernah terjadi pada masa pemerintah Presiden Sukarno.

Sukarno kecewa dengan partai politik dan mengusulkan agar dilakukan pembubaran. Akhirnya, beberapa partai politik dibubarkan bahkan terpaksa membubarkan diri ketika Sukarno memegang kekuasaan sebagai eksekutif. Ia juga mengeluarkan dekrit yang mengubah jalan politik dan pemerintahan Indonesia.

Pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sukarno mengeluarkan dekrit untuk merespon kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang (UUD) yang baru.
Dekrit ini berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD 1950. Kemudian dilakukan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS),

Dekrit serupa yang dilakukan Sukarno kembali terjadi pada masa Gus Dur. Presiden ke-4 ini mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001. Dekrit dikeluarkan beberapa jam sebelum akhirnya Gus Dus lengser dari tahta kepresidenan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dilansir k, Gus Dur dikenal sering mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial. Hal inilah yang membuat hubungan antara Presiden dengan DPR renggang. Ia juga sempat tertimpa kasus dana Badan Urusan Logistik.

Menurut Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Faiz Rahman SH LLM yang dikutip dari infoEdu, saat ini kemungkinan jejak keputusan Presiden Sukarno dan Gus Dur tidak bisa dilakukan lagi karena UUD 1945 sudah dinyatakan secara eksplisit bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Keputusan yang dilakukan kedua mantan presiden tersebut tidak sah secara hukum, tetapi dipengaruhi kekuasaan dan situasi politik. Pada masa Sukarno, DPR Gotong Royong terbentuk hingga tahun 1966. Sementara era Gus Dur terjadi resistensi MPR dan DPR yang membuatnya tidak bisa dibubarkan.

Posisi DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia tergolong kuat. DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden, kecuali semua anggota merangkap menjadi anggota MPR. Hal ini dijelaskan dalam Journal of Law berjudul Analisa Politik Hukum Pada Pemilihan Umum Legislatif karya Dedi Ramdani.

Penegasan tersebut mengacu pada Amandemen Ketiga UUD 1945 dalam pasal 7 C yang berbunyi:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”. Adanya hal ini terjadi karena sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensial.

Menurut Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Faiz Rahman SH LLM yang dikutip dari infoEdu, pembubaran DPR secara konstitusional hampir tidak mungkin bisa dilakukan.

Sebagai lembaga negara yang status dan kewenangannya tertuang dalam UUD 1945, mekanisme pembubaran DPR yang bisa dilakukan adalah melalui amandemen UUD sebagai dasar konstitusional dengan memasukkan ketentuan pembubaran DPR.

Walau masih ada peluang sangat kecil membubarkan DPR, pelaksanaannya akan sulit dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Ini dikarenakan kewenangan amandemen berada di tangan MPR.

MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Ketika ada usulan pembubaran lembaga, anggota MPR akan memutuskan usulan pasal tersebut untuk diterima atau tidak.

“Selain itu, dengan regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini, perubahan UUD justru dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan lain yang dampaknya lebih destruktif terhadap demokrasi dan negara hukum,” jelasnya.

Itulah penjelasan mengenai pembubaran DPR yang pernah terjadi di masa pemerintah Indonesia lengkap dengan ulasan penting lainnya. Semoga membantu, ya.

Peristiwa Pembubaran DPR

1. Masa Presiden Sukarno

2. Masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Apakah Bisa Mengulang Era Sukarno dan Gus Dur?

Siapa yang Bisa Membubarkan DPR?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *