Pertamina Beri Sanksi Tegas Transportir Terkait Penyelewengan Solar Industri

Posted on

Polda Sumsel berhasil menangkap dua sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terkait penyelewengan solar industri di Muara Enim. Pertamina mengapresiasi Polda Sumsel karena berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Industri sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM industri,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.

Pertamina juga akan memberikan sanksi tegas kepada transportir resmi, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM baik subsidi maupun industri, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Diberitakan sebelumnya, dua sopir truk pengangkut BBM yakni Hendra Wijawa, dan Ahmad Junaidi ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas kasus penyelewengan solar industri di Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menukar empat ton BBM asli dengan minyak hasil sulingan (minyak mentah) sebelum dikirim ke perusahaan yang dituju.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, tertangkapnya Hendra dan Junaidi berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan atas informasi adanya kendaraan yang melakukan pengoplosan BBM.

“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi adanya pengoplosan bahan bakar jenis Solar yang berasal dari depo PT Pertamina diturunkan kemudian ditukar atau dicampur dengan minyak sulingan jenis solar kemudian,” katanya di Mapolda, Selasa (6/5/2025).

Ditangkap pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat satu unit mobil truk tronton tangki biru putih BG-8143-NY bermuatan 16.000 liter milik perusahaan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan minyak sulingan yang telah dimuat dalam tangki kendaraan tersebut.

“Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi sopir mengakui bahwa minyak sulingan tersebut ditukar dan diangkut dari sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim, selanjutnya Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polda Sumsel,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *