Aksi tipu-tipu dilakukan seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Dengan modus meminjam motor untuk menjemput istri, pelaku justru menggelapkan motor milik temannya sendiri dan menggadaikannya untuk bermain judi slot online.
Pelaku diketahui bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Ia akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah berbulan-bulan kabur ke Pulau Jawa. Destario dibekuk saat pulang ke kampung halamannya pada Jumat (3/10/2025) siang.
Kasus ini bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Triyono (22) sedang bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dan meminjam motor Honda BeAT bernomor polisi BE-2964-US dengan alasan untuk menjemput istrinya.
Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan kunci motor. Namun hingga malam hari, motor tak juga dikembalikan. Korban berusaha menghubungi pelaku dan mendatangi rumah keluarganya, tapi pelaku sudah menghilang tanpa jejak.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes, mengatakan pelaku mengaku mengenal baik korban dan sering main ke tempat korban bekerja. Ia juga diketahui kecanduan judi slot online.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput istri, padahal tujuannya untuk digadaikan. Motor itu digadai seharga Rp2,5 juta, dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi slot daring,” ujar Johannes, Senin (6/10/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Menurut Johannes, niat awal pelaku sempat ingin menggadaikan barang elektronik di rumahnya, tapi istrinya menolak. Akhirnya, ia nekat mengambil jalan pintas dengan menipu temannya sendiri.
Polisi menyebut, Destario bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara.
“Bukannya tobat, tersangka malah kembali berbuat kejahatan. Kini dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tutup Johannes.