Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus vape berisi obat keras etomidate. Zat berbahaya ini dikemas dalam cartridge vape atau rokok elektrik. Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus ini.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 456 cartridge etomidate. Ketiga pelaku berinisial NA, RU, dan DAP, tidak diamankan dalam satu lokasi juga tidak dalam satu waktu, melainkan ditangkap polisi secara terpisah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Lokasinya berada di Luxury Kost di Lorong Aneka, Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Lalu pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sana dan mengamankan dua orang berinisial NA dan RU di kamar R3 lantai 4 Luxury Kost.
“Dari tangan keduanya, didapati 10 butir ekstasi dan ratusan cartridge vape jenis etomidate dalam satu plastik warna hitam. Ada 430 cartridge. NA mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO),” kata dia, Selasa (27/1/2026).
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu buah kotak sepatu warna hitam yang berisi 26 cartridge berisi etomidate yang juga diakui milik NA. Barang bukti ini diakui NA didapat dengan cara memesan dan memberi dari AKS (DPO) dan DAP yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Keduanya pun dibawa ke kantor Ditnarkorba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut,” kata dia.
Selanjutnya polisi pun melakukan pengembangan kasus, di mana pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggeledahan di rumah DAP yang berada di Jalan Kiwi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Selain mengamankan DAP, kami juga mendapati barang bukti berupa iPhone warna grey dan satu kotak brankas warna hitam, serta tiga unit kamera CCTV. Juga ada uang sebesar Rp 25 juta,” kata Yulian.
Setelah dilakukan interogasi terhadap DAP, kata Yulian, iPhone yang dipakai tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan RU.
“Lalu saudari DAP kami bawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut,” kata dia.
Yulian menjelaskan kasus ini dapat terungkap dari hasil kerja intensif jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Ketiga pelaku tersebut kini sudah ditetapkan tersangka.
“Para tersangka berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi. Mereka membawa narkotika dari Medan ke Palembang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Yulian, etomidate masuk lewat jalur internasional, di mana vape berisi etomidata ini merupakan jenis baru yang peredarannya dilarang di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian diedarkan dari Medan ke Palembang.
“Ini merupakan pengungkapan pertama kasus cartridge etomidate di Sumatera Selatan pascapelarangan. Dari keterangan tersangka, pengiriman sudah dilakukan sebanyak dua kali,” jelasnya.







