Polda Sumsel Musnahkan 11 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Posted on

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 11 kilogram sabu dan 1.317 pil ekstasi hasil ungkap kasus pada bulan Mei 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 orang tersangka.

Dalam pemusnahan narkoba di Mapolda Sumsel, kamis (19/6/2025), hanya ada 12 tersangka yang dihadirkan.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Mei 2025 lalu.

“Iya ini merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Mei lalu. Terdiri dari 11 laporan polisi dan untuk TKP berada di Prabumulih, Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Banyuasin,” katanya.

Dari 11 laporan polisi tersebut, kata Harissandi, pihaknya berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 11 Kg dan ratusan pil ekstasi.

“Barang bukti yang kita musnahkan sabu sebanyak 11.783,92 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.371 butir serta sudah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti dengan larutan pembersihan yang kemudian diblender menggunakan mesin bor di dalam drum.

Harissandi juga mengatakan, dari 16 tersangka yang berhasil diamankan tersebut mereka berstatus sebagai kurir. Pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa bos atau pemilik barang haram tersebut.

“Semuanya kurir, ya kita masih melakukan pendalaman terkait siapa pemiliknya, para tersangka ini masih menutup rapat terkait keterangan siapa pemilik barang haram tersebut saat diinterogasi, saat ini kita masih kembangkan,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun hidup 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *