Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,7 Kg sabu dan 6.404 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama Oktober 2025. Dari total barang bukti yang ada, polisi berhasil mengamankan 23 tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025). Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dihancurkan dengan blender dengan dicampur cairan pemutih.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Oktober 2025, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 16 laporan. Dari 16 laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 23 tersangka.
Dari total 16 laporan yang ditangani, kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.
“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, terdiri dari 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi,” kata Ps Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek.
Syeh Kopek menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan bahwa, kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” katanya.
Kata Nandang, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan represif, dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika.







