Polda Sumsel Usut Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar oleh Oknum Istri Pamen

Posted on

Polda Sumsel telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,6 miliar oleh FNA, oknum istri perwira menengah kepolisian (Pamen).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengungkap penyidik tengah bergerak mengusutnya.

“Kita lagi ngecek kebenarannya dulu ya, kita dalami dulu untuk memastikan kebenaran kejadiannya,” kata Nandang dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (22/7/2025).

Menurut Nandang, pihaknya belum bisa menyampaikan keterangan lebih lengkap terkait kejadian itu. Hal itu karena penyelidikan masih terus berjalan, mengingat laporan dari anggota polisi, R dan A, baru diterima di SPKT kemarin.

“Yang jelas sedang diproses lebih lanjut oleh para penyidik ya, karena baru diterima laporannya,” katanya.

Beredar kabar jika R menjalani PTDH hari ini, menanggapi isu tersebut Nandang mengaku belum mendapat informasi dan akan mengeceknya terlebih dahulu.

“Terkait itu (Informasi R di-PTDH hari ini) kita cek dulu ya informasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum FNA, Alex Noven menyebut jika saat ini pihak belum dapat memberikan keterangan karena FNA masih berada di luar kota.

“Iya, nanti setelah (FNA) pulang dari luar kota kita kasih hak jawab ya,” singkat Alex.

Sebelumnya, FNA, Oknum istri perwira menengah di kepolisian Sumatera Selatan dilaporkan kasus penipuan ke Polda Sumsel. FNA disebut menerima sejumlah uang dengan menjanjikan meloloskan penerimaan calon anggota Polri dan serta pembatalan PTDH anggota Polri dengan total kerugian Rp 1,6 miliar.

Diketahui, dua korban yakni anggota polisi inisial A dan R yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Kuasa hukum mereka, Sapriadi menyebut laporan kedua kliennya itu sudah diterima di Polda Sumsel.

“Kedua klien kita itu melaporkan oknum ibu bhayangkari Polda Sumsel inisial FNA atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Sapriadi, Selasa (22/7/2025).

Laporan A dan R telah diterima di Polda Sumsel, dengan nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel dan LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga 1 Aiptu Edo Winsyaputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *