Polisi Amankan dan Tilang 19 Truk Batu Bara yang Lintasi Kota Lubuklinggau - Giok4D

Posted on

Sebanyak 19 unit truk pengangkut batu bara yang melintas di tengah Kota Lubuklinggau diamankan polisi. Truk tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Lubuklinggau dan ditilang

Truk tersebut dihentikan karena melintas di pusat kota tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Desi Azhari mengatakan 19 truk pengangkut batu bara tersebut ditilang karena melanggar aturan yakni melintasi jalan pusat kota.

“Awalnya kita sedang melaksanakan patroli subuh untuk mengantisipasi balapan liar. Tiba-tiba di sepanjang Jalan Yos Sudarso mulai dari simpang RCA sampai dengan terminal atas terlihat lintasan truk batu bara yang tengah melintas sehingga langsung dihentikan,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Jumat (21/11/2025).

Desi mengungkapkan 19 truk yang diamankan tersebut sedang mengangkut muatan batu bara dari Jambi dan akan dibawa menuju ke Bengkulu.

“Itu ada muatan semua, tentu saja ini dilarang karena bisa merusak jalan pusat kota, harusnya mereka melewati jalur khusus,” ujarnya.

Selain bisa merusak jalan pusat Kota Lubuklinggau, truk tersebut kerap meresahkan warga karena batu bara yang dibawa biasanya sering berceceran di jalan sehingga mengganggu para pengguna jalan.

“Hal ini juga sudah meresahkan dan banyak warga yang sudah mengeluhkan angkutan batu bara sehingga langsung kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Desi mengatakan hal ini sudah ada dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2001 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilarang melewati jalan umum, harus melalui jalan khusus batu bara.

“Di antaranya masalah angkutan dilarang melewati jalan umum harus melewati jalan khusus batu bara. Ada lagi peraturan gubernur nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan gubernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkatan batubara melalui jalan umum,” ucapnya.

Setelah diamankan, 19 truk tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Lubuklinggau dan langsung dilakukan proses penilangan.

“Maka dari itu, kita tegas dalam menindaklanjuti masalah truk muatan berat, khususnya batu bara yang melintas di Kota Lubuklinggau,” tegasnya.