Polisi Babel Limpahkan 4 Tersangka Penimbunan BBM Ilegal ke Kejaksaan

Posted on

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menyampaikan perkembangan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digerebek di Belinyu, Kabupaten Bangka. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Identitas tersangka itu inisial AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27). Mereka ditangkap di gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, pada November 2025.

“Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026).

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum juga menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Agus menegaskan kegiatan tersebut adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Agus berharap, kasus segera diproses sampai tahap persidangan.

“Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat serta diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui hal yang sama dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11). Barang buktinya 42 ton BBM subsidi diamankan.

“Benar, kita melakukan penggerebekan di salah satu gudang di Kecamatan Belinyu. Ada 5 orang yang diamankan dalam penggerebekan itu,” jelas Kombes Fauzan Sukmawansyah yang saat itu jabat Kabid Humas Polda Babel.

“Di TKP, tim mengamankan barang bukti kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM bersubsidi. Termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk modifikasi untuk menampung BBM itu,” tegasnya.

Gudang digerebek usai Tim Indagsi Ditreskrimsus menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Petugas turun hingga mengamankan barang bukti dan kelima pelaku tersebut.

“Pengakuan pelaku, BBM berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” bebernya.