Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggelar razia di 2 tempat hiburan malam (THM) Palembang. Hasilnya, 20 orang dinyatakan positif narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan, razia ini dilakukan di dua tempat, yaitu THM atau kafe di Kecamatan Sukarami, dan Kampung Baru, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 00.00-02.00 WIB.
“Pada dini hari ini, kami mem-back up Satreskoba Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan razia (di THM). Tujuannya untuk memitigasi peredaran narkotika,” ungkapnya kepada media, Jumat (25/7).
Saat digerebek, dua THM itu terlihat lebih sepi dari biasanya. Yulian mengatakan, pihaknya menemukan 20 orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika. Bahkan, diduga ada pula anak di bawah umur.
“Ditemukan ada 20 orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, 4 perempuan dan 16 laki-laki. Dari situ juga ada dugaan beberapa orang di bawah umur,” jelasnya.
Kedua puluh orang tersebut kemudian digiring ke Polrestabes Palembang. Yulian mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal tersebut. Nantinya, baru dapat ditentukan mengenai sanksi terhadap para penyalahguna narkoba itu.
“Sementara kami akan data dan (lakukan) pemeriksaan awal. Nanti akan kami kembangkan dan tindak lanjut hasil penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi di salah satu THM, yaitu kafe di Sukarami.
“(Untuk barang bukti, ada 7 butir ekstasi di salah satu tempat. Nanti akan didalami oleh Satresnarkoba (Polrestabes Palembang),” tuturnya.
Dalam giat kali ini, Yulian menyebut pihaknya menerjunkan 164 personel gabungan ke dua lokasi secara serentak. Ia berharap, razia ini dapat menekan angka peredaran narkoba di Sumsel.
“Dalam kegiatan ini, kami terjunkan 164 personel di 2 lokasi. Kami berharap, ini akan terus dilakukan untuk dapat menekan angka peredaran narkoba di Sumsel, khususnya Kota Palembang,” ujarnya.