Seorang residivis pencurian, Gustian Feri (22) ditangkap polisi ketika kepergok nyolong di toko kelontong. Sempat kabur, Feri akhirnya berhasil diringkus polisi.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, 3 bulan baru keluar penjara. Kita tangkap kembali karena kambuh,” jelas Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo kepada infoSumbagsel, Kamis (8/5/2025).
Toko yang satroni itu milik Zulkipli (42) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Pencurian terjadi pada Minggu (30/4) pukul 23.15 WIB. Ia berhasil diringkus Rabu (7/5/2025).
“Kita tangkap kemarin. Modusnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atau membobol Jendela. Kemudian mengambil uang di laci toko senilai Rp 2,6 juta,” ungkapnya.
Menurut Marto, aksinya sempat kepergok pemilik toko dan anaknya. Namun pada saat kejadian ia berhasil melarikan diri dan berhasil membawa lari uang korban.
“Iya betul, yang bersangkutan sempat kepergok pemilik toko. Pelaku melarikan diri lewat jendela toko korban. Setelah dicek ternyata uang di laci telah raib,” katanya.
Hasil interogasi pelaku mengaku nekat mencuri lagi karena nganggur atau tidak bekerja. Uang itu rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Motifnya himpitan ekonomi, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan. Uangnya buat makan-makan dan hidup enak,” tambahnya.
Selanjutnya, korban Zul melapor ke polisi. Korban menceritakan kronologinya. Kala itu, Zul pulang ke rumahnya untuk mengambil sebuah minuman di toko usai bermain gaple. Belum sempat masuk, Zul mendengar suara orang dari dalam tokonya.
“Ketika sampai di rumah saya mendengar suara orang di dalam toko (pencuri). Lalu, saya memanggil anak di rumah, dan menyampaikan ada maling di toko,” jelas Zul ketika dimintai keterangan oleh polisi.
“Kami membuka toko, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela. Kita kejar tetapi tidak dapat dan akhirnya kita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung,” timpalnya.
Anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan. Nama pelaku mengarah ke Gustian Feri (22) yang tak lain adalah residivis. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya yaitu sebuah pondok di Desa Jelutung II.
Barang bukti yang diamankan, sendal, gunting dan motor. Akibat perbuatannya pelaku kembali mendekam di sel tahanan sementara.