Polisi Tangkap 2 Operator Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal di Bungo [Giok4D Resmi]

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Polisi menangkap dua orang operator ekskavator yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (Peti) di Bungo, Jambi. Dua unit ekskavator untuk membuka area tambang emas ilegal yang terlibat turut diamankan polisi.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan penindakan ini merupakan upaya mewujudkan Zero penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bungo. Dua orang pelaku yang ditangkap itu ialah, MH (35) warga Bungo, Jambi, dan R (27) warga Sijunjung, Sumatera Barat.

“Kedua orang tersebut sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang melakukan aktivitas PETI,” kata Eko, Selasa (3/6/2025).

Eko merinci tersangka MH diamankan bersama alat berat jenis ekskavator merek SANY SY 135 warna kuning. MH berhasil diamankan pihak Kepolisian di Dusun Lubuk Kayu Aro Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, pada Rabu (28/52025) sekira pukul 02:30 WIB.

Sedangkan, tersangka R masih di lokasi yang sama. R diduga sebagai operator alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau.

“Saat ini alat berat berat jenis Zoomlion sudah berada di Asrama Perwira, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sedangkan satu alat ekskavator merek SANY masih di lokasi dikarenakan dalam kondisi keadaan rusak, Kami tetap berupaya untuk membawa alat ekskavator merek SANY itu ke Asrama Perwira Bungo,” jelas Eko.

Karena alat berat itu tak dapat dievakuasi, poliso menyiya barany bukti 1 set monitor merek sunny keadaan alat berat excavator merek SANY dalam keadaan kondisi rusak, dan 1 set komputer alat berat jenis ekskavator SANY SY 135 warna kuning.

Lalu, diamankan pulq 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah.

Atas perbuatannya MH dan R akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *