Polisi Tangkap Pasutri Jual Sabu dan Ekstasi di Bangka Barat

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus polisi atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Petugas mengamankan barang bukti 6 gram sabu dan 2,9 gram ekstasi.

Adapun identitas pasutri yaitu berinisial S (45) dan Y (42), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku kita amankan di rumahnya atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemarin. S dan Y merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (12/5/2025).

Diungkapkan Kapolres, pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat yang menduga mereka berbisnis barang haram. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait laporan tersebut.

“Dari penggeledahan, kita menemukan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi berlogo RR warna kuning,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya 2 handphone, sedotan hingga uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan. Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Babar.

Kasat Narkoba Iptu Budi Prasetyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku baru berbisnis sabu dan ekstasi satu bulan terakhir.

“Pengakuan baru sekitar 1 bulan mengedarkan sabu, sedangkan ekstasi baru kali ini. Kita masih dalami asal barang karena pelaku berkomunikasi via WhatsApp atau WA,” tegasnya.

Motifnya sama seperti kurir-kurir sabu yang selama ini berhasil diungkap polisi. Tergiur upah besar dengan dalih himpitan ekonomi atau kebutuhan hidup.

“Motif ekonomi, dan istri hanya membantu suami. Sedangkan keuntungan yang didapat pelaku jika barang terjual habis Rp 1 juta,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *