Pria berinisial SUP ditangkap polisi karena mencuri tandan buah segar (TBS) sawit di kebun warga di Bangka Tengah (Bateng). SUP diamankan bersama barang bukti 1 ton TBS sawit.
Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu Imam Satriawan mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan pemilik kebun, pada Kamis (15/5/2025). Kata dia, penjaga kebun korban sempat diancam akan dibunuh oleh sekelompok pencuri sawit.
“Penjaga kebun memergoki sekelompok orang tak dikenal sedang melakukan aksi pencurian TBS sawit di perkebunan korban/pelapor. Bahkan, penjaganya ini mengaku sempat diancam dengan kalimat ‘Jangan kasih tahu sama bos, kalau tahu kalian saya bunuh’,” ungkap Iptu Imam Satriawan, Jumat (16/5/2025).
Mendapat laporan, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Namang mendatangi TKP, di Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengajar kelompok pencuri tersebut.
Lanjut Kasat, kelompok ini menggunakan mobil Grandmax bernomor polisi BN-8497-TC untuk mengangkut TBS sawit hasil curian. Petugas memburu dan berhasil menangkap satu pencuri, sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur.
“Pelaku inisial SUP yang merupakan sopir mobil berhasil diamankan. Pelaku mengaku melakukan pencurian TBS sawit tersebut bersama empat orang rekannya,” tegasnya kembali.
“Barang buktinya 112 janjang TBS sawit dengan berat total 1.090 kilogram, satu mobil dan satu buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver sepanjang sekitar satu meter,” timpalnya.
Imam menjelaskan hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Pelaku diminta segera menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan pihak kepolisian terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian.
“Kami imbau kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.