Polisi Tangkap Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba, Jadi Tersangka

Posted on

Seorang pengacara di Jakarta Pusat, berinisial S (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal jenis airsof gun dan sejumlah narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan polisi jadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku ditangkap setelah pengacara S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) lalu.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” katanya dilansir infoNews, Minggu (27/4/2025).

Saat itu, sambungnya, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

Kemudian, sopir melapor ke polisi yang sedang bertugas. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Bukan itu saja, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *